PENEGAKAN HUKUM UNTUK PENYALAHAN TI

Posted in
         Dunia TI bagaikan pisau bermata dua. Bagaimana tidak, di suatu sisi memiliki banyak hal yang bermanfaat sedangkan di sisi lain merupakan hal-hal yang tidak bermanfaat bahkan bersifat merusak. Untuk hal yang bermanfaat sudah banyak orang yang merasakan sendiri manfaatnya, tak ketinggallan saya pun juga merasakan manfaat yang begitu besar dari dunia TI. Akan tetapi disini saya akan mendiskripsikan hal-hal yang yang kurang bermanfaat bahkan bersifat merusak. Sudah banyak contoh-contoh kasus kejahatan dalam dunia TI, seperti: pelecehan agama,pencurian akses kartu kredit, mengganti atau menyebarkan halaman sebuah situs rahasia, aksi-aksi pornografi via internet masih banyak tersebar luas di internet.
Dari sekian banyak dampak negatif  yang dihasilkan, untuk itu diperlukan hukum tersendiri untuk mengatasi kejahatan dunia cyber. Dalam hal ini pemerintah sudah banyak mengeluarkan undang undang untuk mengatasi kejahatan kejahatan yang marak terjadi seperti UU ITE, UU HAKI, UU pornografi. Akan tetapi upaya upaya pemerintah ini masih kurang mengena bagi para penjahat penjahat dunia maya.
Jadi menurut saya penegakan hukum yang sesuai untuk penyalahan TI yaitu:
a.     Membuat undang undang baru dan di buat secara matang untuk dijadikan poros dari semua penyalahan TI.
b.     Memberi hukuman secara nyata seperti kurungan beberapa tahun, denda sekian juta bahkan sampai eksekusi sesuai dengan apa yang telah di perbuat.
c.      Membuat agen tertentu atau polisi cyber untuk mengatasi cyberlaw.
d.     Perlu totalitas untuk mengatasi penyalahan TI, tidak sekedar pembuatan hukum yang dibesar besarkan.
e.      Kerjasama dengan berbagai pihak untuk membuat gentar para penyalahgunaan TI.