Basis Data

Posted in
Basis data adalah kumpulan data yang saling berhubungan, di organisasi sedemikian rupa, disimpan dalam suatu media penyimpanan tertentu, agar kelak dapat dimanfaatkan kembali dengan cepat dan mudah. Dibawah ini adalah contoh dasar dari basis data yang saya ambilkan dari data mahasiswa di kelas saya. Untuk selebihnya langsung kita lihat  pada tabel di bawah.
Setelah data sudah di ketikkan pada data base, maka data tersebut dapat kita pilah-pilah sendiri sesuai dengan kebutuhan dan apa yang akan kita dapatkan. Sebagai contoh :
  • Jika kita menginginkan jumlah laki-laki yang ada pada taabel tersebut, maka kita ketikkan select count(jenis_kelamin) from `semester 1` where jenis_kelamin="l"   dan untuk hasilnya :

  • Untuk mencari jumlah perempuan, caranya sama dengan cara mencari jumlah laki-laki, perbedaannya hanya mengganti variabel l menjadi p,yaitu select count(jenis_kelamin) from `semester 1` where jenis_kelamin="p"   dan untuk hasilnya :

  • Sedangkan untuk menampilkan nama yang berumur kurang atau sama dengan 19 tahun, kita dapat menggunakan query ini select nama from `semester 1` where umur <= 19    dan untuk hasilnya : 

Mungkin cukup sekian sedikit ulasan tentang basis data dari saya. Semoga menjadi tambahan ilmu bagi anda.

SelengkapnyaBasis Data

PENEGAKAN HUKUM UNTUK PENYALAHAN TI

Posted in
         Dunia TI bagaikan pisau bermata dua. Bagaimana tidak, di suatu sisi memiliki banyak hal yang bermanfaat sedangkan di sisi lain merupakan hal-hal yang tidak bermanfaat bahkan bersifat merusak. Untuk hal yang bermanfaat sudah banyak orang yang merasakan sendiri manfaatnya, tak ketinggallan saya pun juga merasakan manfaat yang begitu besar dari dunia TI. Akan tetapi disini saya akan mendiskripsikan hal-hal yang yang kurang bermanfaat bahkan bersifat merusak. Sudah banyak contoh-contoh kasus kejahatan dalam dunia TI, seperti: pelecehan agama,pencurian akses kartu kredit, mengganti atau menyebarkan halaman sebuah situs rahasia, aksi-aksi pornografi via internet masih banyak tersebar luas di internet.
Dari sekian banyak dampak negatif  yang dihasilkan, untuk itu diperlukan hukum tersendiri untuk mengatasi kejahatan dunia cyber. Dalam hal ini pemerintah sudah banyak mengeluarkan undang undang untuk mengatasi kejahatan kejahatan yang marak terjadi seperti UU ITE, UU HAKI, UU pornografi. Akan tetapi upaya upaya pemerintah ini masih kurang mengena bagi para penjahat penjahat dunia maya.
Jadi menurut saya penegakan hukum yang sesuai untuk penyalahan TI yaitu:
a.     Membuat undang undang baru dan di buat secara matang untuk dijadikan poros dari semua penyalahan TI.
b.     Memberi hukuman secara nyata seperti kurungan beberapa tahun, denda sekian juta bahkan sampai eksekusi sesuai dengan apa yang telah di perbuat.
c.      Membuat agen tertentu atau polisi cyber untuk mengatasi cyberlaw.
d.     Perlu totalitas untuk mengatasi penyalahan TI, tidak sekedar pembuatan hukum yang dibesar besarkan.
e.      Kerjasama dengan berbagai pihak untuk membuat gentar para penyalahgunaan TI.

SelengkapnyaPENEGAKAN HUKUM UNTUK PENYALAHAN TI